Cemburu Buta, Pria di Tangerang Bunuh Pacar Mantan Istrinya

- Rabu, 21 Desember 2022 | 19:40 WIB
Ilustrasi penusukan. (Pixabay)
Ilustrasi penusukan. (Pixabay)

TANGERANG, suaramerdeka-solo.com – Mungkin karena masih memendam cinta yang mendalam meski sudah bercerai, RS (41) menjadi gelap mata saat mengetahui sang mantan istrinya mempunyai pacar baru.

Dia emosi dan tak bisa menahan diri, sehingga melakukan hal yang sadis. RS melakukan penusukan hingga menewaskan pria yang juga temannya sendiri itu, 18 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Perbuatan keji itu dilakukan RS di Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di Kampung Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Pacar mantan istrinya meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Grobogan Tewas di Ngadirojo Wonogiri. Begini Kronologisnya

Akibat perbuatannya, RS ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus pembunuhan mantan suami kepada pacar mantan istrinya itu terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

"Penusukan yang dilakukan tersangka telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka telah ditangkap beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi," kata Zain Dwi Nugroho seperti dilansir PMJ News, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Tragis, Bocah 2 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya Hingga Tewas

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban. Kini, tersangka dan barang bukti kejahatannya telah diamankan ke Polsek Ciledug.

"Barang bukti pisau stainless bergagang besi yang digunakan untuk menusuk korban telah disita. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas dia.

Zain menambahkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu, karena korban menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya.

"Motifnya cemburu, ketika mengetahui mantan istrinya memiliki hubungan dengan korban," imbuh dia.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X