Gubernur Jawa Timur Sebutkan Tidak Ada Dokumennya yang Dibawa Penyidik KPK

- Kamis, 22 Desember 2022 | 13:19 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan tidak ada dokumen miliknya dan Wakil Gubernur yang dibawa penyidik KPK.  (Liputan6)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan tidak ada dokumen miliknya dan Wakil Gubernur yang dibawa penyidik KPK. (Liputan6)

SURABAYA, suaramerdeka-solo.com - Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak dan Sekda Provinsi Jatim.

Terkait dengan penggeledahan ruang kerjanya tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah menyatakan, tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa penyidik KPK.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Cuaca di Solo Raya Akhir-akhir Ini Panas Banget, Begini Penjelasannya

Di satu sisi Khofifah menegaskan siap membantu dan mendukung KPK sekaligus menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

Sebelumnya Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

Baca Juga: Sedang Bermain Balita di Sleman Terkena Peluru Nyasar, Begini Kata Polisi

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Baca Juga: Ruang Kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Digeledah KPK

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X