Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

- Jumat, 30 Desember 2022 | 14:57 WIB
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jend. Listyo Sigit atas pemberhentian tidak hormat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (dok, Kolase image/Tangkapan layar/Net)
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jend. Listyo Sigit atas pemberhentian tidak hormat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (dok, Kolase image/Tangkapan layar/Net)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Jokowi.

Mantan Kadiv Propam Humas Polri, Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12/2022).

Dilansir dari situs SIPP PTUN DKI Jakarta, Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mengajukan empat poin permohonan.

Baca Juga: Rozy Zay Hakiki, Suami yang Selingkuh Dengan Mertuanya Buka Suara. Katanya Khilaf!

Terkait dengan gugatan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan menghargai langkah hukum tersebut. Sebab gugatan seperti itu merupakan haknya sebagai warga negara.

“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Dinyatakan Tidak Bersalah dan Bebas, Nikita Mirzani: Tunggu Gebrakan Saya di Tahun 2023

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Ahli Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong

Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo berlawanan dan tidak konsisten dengan pernyataannya pada bulan Agustus lalu.

Saat itu, Sambo menyatakan siap menjalani proses hukum yang dijalani serta siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X