Masa Penahanan Habis 9 Januari Mendatang, Ferdi Sambo Cs Segera Bebas?

- Selasa, 3 Januari 2023 | 15:08 WIB
Masa penahanan terdakwa kasus fugaan pembunuhan Brigadir J akan habis 9 Januari nanti, Ferdi Sambo cs akan bebas?
Masa penahanan terdakwa kasus fugaan pembunuhan Brigadir J akan habis 9 Januari nanti, Ferdi Sambo cs akan bebas?

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdi Sambo Cs dan Putri Candrawathi masih bergulir di persidangan.

Di satu sisi, masa penangahan para terdakwa sudah akan habis. Masa penahanan mereka akan habis atau kedaluwarsa pada 9 Januari 2023 mendatang.

Lalu apakah mereka akan bebas demi hukum? Ini penjelasannya:

Baca Juga: Proyek Gedung Pertemuan Sukoharjo, Kontraktor Cabut Kasasi dan Ajukan Gugatan Baru

Seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan tidak akan bebas usai masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

Baca Juga: Kerugian Melonjak Jadi Rp 6,1 Miliar, Dampak Kematian Massal Ikan di Waduk Kedungombo

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.

Baca Juga: Per 3 Januari, Harga Pertamax Turun Rp 1.100. Ini Rincian Harga BBM non Subsidi Terbaru

Dasar yang digunakan bagi hakim hakim melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa, berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

Lebih lanjut, apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.

Baca Juga: Sebagian Wilayah di Semarang Masih Terendam Banjir. Tercatat Ada 3 Warga Meninggal Kesetrum

Sehingga, para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X