TANGERANG, suaramerdeka-solo.com – Akhirnya, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan FM (15) yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan Bumi Botanika, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2023).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang juga kakak beradik, berinisial MS (20) dan MI (22), pembunuhan itu dipicu saling ejek antara korban dan pelaku.
Kronologi pembunuhan FM diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan seperti dilansir PMJ News, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Semarang Diterjang Banjir, Kapolda Terjunkan Bansos Kesehatan hingga Dapur Lapangan
"Awalnya, korban dan pelaku sedang merayakan tahun baru sambil mabuk. Korban sempat menghina pelaku berinisial MI, kemudian MI mengancam akan membunuh," kata AKBP Sarly Sollu
Saat ini, baik korban maupun kedua pelaku sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol. Namanya orang mabuk, mendengar ancaman MI, korban malah menantang tersangka MI untuk membuktikan ucapannya.
Baca Juga: 4.000 Kue Keranjang Bakal Dibagikan saat Grebeg Sudiro 2023 di Solo
Dalam keadaan mabuk, MI pun segera mencekik korban dengan tangan kosong. ‘’Korban menantang pelaku untuk membunuhnya dan akhirnya pelaku MI mencekik korban," ujar dia.
Namun, saat melihat korban masih bergerak, pelaku segera meninggalkan korban. Bukannya pergi, ternyata dia mencari alat untuk membunuh korban.
Begitu melihat tali sepatu yang digunakan untuk mengikat pintu, langsung diambil dan digunakan untuk menjerat korban. Korban dijerat tali sepatu dari arah belakang.
"Pelaku MI keluar mencari alat untuk membunuh korban. Dia mengambil tali sepatu yang digunakan menjerat korban hingga tidak berdaya," imbuh dia.
Baca Juga: Pemulung Penculik Gadis 6 Tahun Ternyata Punya Banyak Nama
Sebelumnya, sesosok mayat yang belakangan diketahui FM (15) ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Bumi Botanika, Minggu (1/1/2023). Ada bercak darah dan luka jerat di leher.
Berkat rekaman CCTV, kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial MS (20) dan MI (22) di daerah Kebon Nanas, Pinang, Kota Tangerang. **
Artikel Terkait
Kerugian Melonjak Jadi Rp 6,1 Miliar, Dampak Kematian Massal Ikan di Waduk Kedungombo
Proyek Gedung Pertemuan Sukoharjo, Kontraktor Cabut Kasasi dan Ajukan Gugatan Baru
Masa Penahanan Habis 9 Januari Mendatang, Ferdi Sambo Cs Segera Bebas?
Waspada! Gadis 6 Tahun Diculik Pemulung, Berhari-hari Dibawa dalam Gerobak
Banyak Alibi, Pemulung Penculik Gadis 6 Tahun Kenal Orang Tua Korban dan Merasa Memiliki Korban
Segera Meluncur, Realme 10 Pro Dibekali Kamera ProLight