Dilaporkan Pada 1998, Begini Perkembangan Penanganan Kasus Hilangnya Aktivis HAM Wiji Thukul

- Kamis, 5 Januari 2023 | 21:23 WIB
Sipon Istri Wiji Thukul Meninggal Dunia, Tak Pernah Menyerah Mencari Keberadaan Sang Suami (Twitter @andreasharsono)
Sipon Istri Wiji Thukul Meninggal Dunia, Tak Pernah Menyerah Mencari Keberadaan Sang Suami (Twitter @andreasharsono)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Kepergian istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Wiji Thukul, Dyah Sujirah atau Sipon di Solo, Kamis (5/1/2023) membangkitkan kembali memori sebagian kalangan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan penghilangan paksa aktivis.

Nama Wiji Thukul adalah salah satu dari sekian banyak korban penghilangan paksa aktivis tersebut, lantaran sebelumnya aktivis dari Solo itu getol melawan rezim Orde Baru.

“Hilangnya Wiji Thukul pada sekitar Maret 1998 kami duga kuat berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Saat itu bertepatan dengan peningkatan operasi represif yang dilakukan oleh rezim Orde Baru dalam upaya pembersihan aktivitas politik yang berlawanan dengan Orde Baru.

Baca Juga: Sipon, Istri Penyair dan Aktivis Wiji Thukul Meninggal Dunia

''Operasi pembersihan tersebut hampir merata dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,” demikian siaran pers Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 3 April 2000 yang dikutip suaramerdeka-solo.com, Kamis (5/1/2023).

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menerima laporan hilangnya Wiji Thukul dari keluarga sang aktivis, pada 24 Maret 2000.

“Informasi terakhir sekitar bulan April-Maret 1998, Wiji Thukul sempat bertemu temannya tetapi sejak saat itu hingga sekarang (selama 2 tahun ini), Wiji Thukul hilang,” lanjut siaran pers tersebut.

Baca Juga: Meninggal Karena Sakit, Begini Perjuangan Sipon Cari Keadilan Usai Aktivis HAM Wiji Thukul Hilang

Sejak itu, keluarga terus mencari keberadaan Wiji Thukul.

“Selama ini Mbak Sipon sudah pergi ke mana-mana. Semua dilakoni untuk mencari suaminya,” tutur juru bicara keluarga, Hastin Dirgantari.

Di sisi lain, Presiden Jokowi telah meneken Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat pada Agustus 2022. Laman kemenkopmk.go.id juga mengabarkan jika Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Polhukam Mahfud MD telah menerima laporan Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Pengeroyok Anggota Kokam Klaten Mengaku Mabuk. Tersangka Bakal Bertambah?

Laporan dan rekomendasi yang diberikan Tim PPHAM itu terdiri 14 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan, termasuk Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.

Rekomendasi Tim PPHAM tersebut berisi materi seperti pengungkapan dan analisis terkait faktor terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu, serta rekomendasi pemulihan korban atau keluarganya yang terabaikan.

Selain itu, rekomendasi langkah pencegahan agar pelanggaran HAM berat tak terulang lagi di masa depan.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X