Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK

- Selasa, 10 Januari 2023 | 13:54 WIB
Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK.  (Instagram @pustaka_lewi)
Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK. (Instagram @pustaka_lewi)

suaramerdeka-solo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Kabarnya, Gubernur Papua yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur tersebut, diterbangkan ke Jakarta.

Informasi penangkapan Lukas Enembe tersebut dibenarkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

Baca Juga: Geledah Rumah dan Aparteman Lukas Enembe, KPK Temukan Uang dan Emas Batangan

''Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,'' kata Mathius dilansir dari ANTARA.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo juga menyatakan hal senada.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," tutur Benny.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari PMJNews, Lukas Enembe ditangkap di deerah Kotaraja, Jayapura, saat Sang Gubernur makan siang. Selanjutnya, dia dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.

Baca Juga: Ruang Kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Digeledah KPK

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin juga membenarkan informasi mengenai penangkapan kliennya.

"Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih," ucap Aloysius.

Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan bahwa Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Bupati Bangkalan dan Lima Pejabat Ditahan KPK, Kasus Apa?

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu menyatakan, selain Lukas Enembe pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Penyidik KPK telah menahan Rijatono Lakka pada 5 Januari 2023 untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK, yakni Gedung Merah Putih.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X