Gegara Terdakwa Putri Candrawathi, Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer Ditunda

- Rabu, 11 Januari 2023 | 15:53 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer ditunda. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer ditunda. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan bernecana Brigadir J atau Brigadir Yoshua, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, ditunda.

Penundaan pembacaaan tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Alasan pengajuan penundaan tuntutan tersebut karena masih ada berkas yang belum lengkap.

Baca Juga: Dilaporkan Cabuli Santriwati ke Polres Jember, Kiai di Jember Membantah dan akan Tuntut Balik

Yakni berkas dari terdakwa Putri Candrawathi yang baru akan menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.

“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar JPU.

Baca Juga: Meski Ibunya sudah Meninggal, Sang Anak Tetap Lanjutkan Gugatan Soal Warisan Tanah di Guwokajen, Boyolali

Atas permintaan penundaan itu, Majelis Hakim meminta tanggapan dari kuasa hukum Richard Eliezer dan dijawab mengikuti putusan majelis.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU dengan alasan tersebut dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pekan depan.

Baca Juga: Sebuah Prasasti Ditemukan di Situs Candi Watugenuk Boyolali. Apa Isinya?

“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain,” jelas Hakim Wahyu. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X