JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan bernecana Brigadir J atau Brigadir Yoshua, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, ditunda.
Penundaan pembacaaan tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Alasan pengajuan penundaan tuntutan tersebut karena masih ada berkas yang belum lengkap.
Baca Juga: Dilaporkan Cabuli Santriwati ke Polres Jember, Kiai di Jember Membantah dan akan Tuntut Balik
Yakni berkas dari terdakwa Putri Candrawathi yang baru akan menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.
“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar JPU.
Atas permintaan penundaan itu, Majelis Hakim meminta tanggapan dari kuasa hukum Richard Eliezer dan dijawab mengikuti putusan majelis.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU dengan alasan tersebut dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pekan depan.
Baca Juga: Sebuah Prasasti Ditemukan di Situs Candi Watugenuk Boyolali. Apa Isinya?
“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain,” jelas Hakim Wahyu. **
Artikel Terkait
Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung, Nasib Sambo CS Ditangan Jaksa
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Mikrofon Dimatikan, Netizen Geram
Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Dua Nakes. Ini Kesaksiannya
Banyak Polisi Jadi Korban, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf
Ahli Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong
Dilaporkan ke KY, Ketua Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Banjir Dukungan