Polisi Butuh 5 Jam Selamatkan Bocah 3 Tahun yang Disandera Ayahnya di Depok. ODGJ?

- Kamis, 12 Januari 2023 | 06:12 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

DEPOK, suaramerdeka-solo.com - Polisi membutuhkan waktu sekitar lima jam untuk menyelamatkan R (3), bocah perempuan berusia yang disandera YW (42) ayahnya sendiri di daerah Cilodong, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

R disandera sang ayah di dalam rumahnya menggunakan sangkur. Tak hanya itu, YW sebelumnya juga mengancam warga denga senapan angin

Penyelamatan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas aparat Polda Metro Jaya dan Polres Depok dibantu Brimob Polda Metro Jaya. Balita itu diselamatkan saat sang ayah sedang bernegosiasi polisi.

Baca Juga: Meski Ibunya sudah Meninggal, Sang Anak Tetap Lanjutkan Gugatan Soal Warisan Tanah di Guwokajen, Boyolali

"Kurang lebih lima jam kami bernegosiasi. Saat lengah, kami bisa mengamankan tersangka dan putrinya. Putrinya selamat dan tidak terluka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dilansir PMJ News, Rabu (11/1/2023).

Kejadiannya Selasa (10/1/2023) pukul 22.00 WIB dan penyelamatan selesai sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, korban dalam keadaan selamat dan sudah ditempatkan di lokasi yang aman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam menangani kasus itu, polisi bertindak sangat hati-hati mengingat pelaku mengancam akan menusukkan sangkur. Apalagi, ada dugaan sang ayah punya riwayat sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Baca Juga: Mangkir Sebelum Penuhi Panggilan Polisi, Pelaku KDRT Ayah Aniaya Anak Dicecar 25 Pertanyaan

"Pelaku sudah diamankan di Polres Depok untuk dianalisis, apakah dia bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya karena mengalami gangguan jiwa," imbuh dia.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Erwin Imran Siregar mengatakan, pelaku mempunyai riwayat gangguan jiwa. Dia pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa, dan setelah dinyatakan sembuh kemudian dipulangkan.

"Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri. Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah sembuh dipulangkan," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Anak Durhaka di Kudus Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri. Ditangkap Usai Kecelakaan di Depan Polsek

Sebelumnya, penyanderaan balita berawal saat YW ribut dengan tetangganya bernama Zul, gara-gara menjatuhkan motor yang sedang di parkir. Kemudian tetangga lain yang datang melerai, namun YW malah mengambil senapan angin.

Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukmajaya, kemudian polisi datang ke TKP. Melihat polisi, YW lari ke dalam rumah, kemudian menyandera anaknya sendiri dengan sangkur. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X