JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah home industri produsen liquid vape yang diduga mengandung narkoba jenis sabu.
Penggerebekan produsen liquid vape atau cairan untuk rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria.
Baca Juga: Apa Itu Jual Sabu Secara 'Adu Banteng'? Polres Klaten Mengungkapnya
Pengungkapan vape mengandung narkoba itu diinformasikan Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Pol Mukti Juharsa. Pengungkapan home industri liquid itu berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
“Kami melakukan join investigasi bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,” kata Mukti Juharsa di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/01/2023) malam.
Seperti dilansir PMJ News, hasil penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan bahan baku pembuatan liquid sabu itu dikirim dari tiga negara, antara lain dari Iran, China dan Hongkong.
Baca Juga: Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Gibran: Cuma Dia yang Berpengalaman
“Barang untuk pembuatan liquid yang berasal dari sabu itu masuk dari Iran, China dan Hongkong, jalurnya demikian. Beberapa barang sudah diamankan dari home industri liquid itu," imbuhnya.
Menurutnya, barang sabu amphetamine dan bahan lain serta alat pengolah, bahan-bahan itu diolah menjadi liquid vape. Selanjutnya, liquid vape itu dikemas dengan botol dan oleh pelaku dijual secara bebas melalui di media sosial.**
Artikel Terkait
Berikut Alur Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa dan Daftar Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu
Barang Bukti Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa Jual ke Pengusaha Diskotik
Nongkrong di Angkringan Sambil Bawa Sabu, Warga Solo Ditangkap Polisi Wonogiri
Sembunyikan Sabu di Anus, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Ternyata Tak Ampuh. Tetap Tertangkap Meski Bawa Aneka Jimat Saat Curi 465 Slop Rokok di Klaten
Iklan Rokok Dilarang Dekat Sekolah Jadi Bahasan Alot dalam Pembahasan Raperda