JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigari J, menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Kecamatan Banyudono
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu."
Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim yang memimpin sidang memberikan kesempakan pada Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf untuk mengajukan pembelaan pada pekan depan. **
Artikel Terkait
Banyak Polisi Jadi Korban, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf
Ahli Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong
Polisi Amankan Ratusan Botol Liquid Vape Mengandung Sabu, Ada Alkohol Rasa Kopi
Momentum Langka! Panglima TNI Main Wayang Orang Bareng Kapolri di Taman Ismail Marzuki
Harlah Satu Abad NU, Yenny Wahid : Cetak Warga NU Andal di Era Modern
Terkena LSD, 18 Ekor Sapi Masuk Pasar Hewan Jelok Diminta Putar Balik