Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

- Senin, 16 Januari 2023 | 13:59 WIB
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigari J, menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Kecamatan Banyudono

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Viral! Video Seorang Pekerja Wanita Tidak Beri Salam Pelanggan Toko Diinterogasi hingga Menangis Tersedu

"Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu."

Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim yang memimpin sidang memberikan kesempakan pada Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf untuk mengajukan pembelaan pada pekan depan. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X