JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Ricky Riazal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Nofriansyah HUtabarta atau Brigadir J dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Tuntutan Ricky tersebut sama dengan tuntutan terdakwa sebelumnya, yakni Kuat Ma'ruf.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
JPU juga menilai Ricky Rizal berbelit belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya saat di persidangan.
Baca Juga: Ratusan Kades Wonogiri Ngluruk ke Jakarta. Memperjuangkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Dan hal yang meringankan, Ricky Rizal masih muda serta menjadi tulang punggugn keluarga punya anak kecil. **
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Baca Juga: Lelaki Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Iklan
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **
Artikel Terkait
BHS Meminta Kajian Situs Candi Watu Genuk di Desa Kragilan Boyolali, Dituntaskan
Akhirnya, Pendopo Rumah Dinas Bupati Selesai dan Akan Diresmikan KGPAA Mangkunegara X
Aliansi Suporter Boyolali Datangi Kantor Disporapar Boyolali. Ada Apa?
Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan. Ditemukan Tergeletak di Belakang Kantor Desa Sambon, Banyudono
Sudah Usang, Bupati Sukoharjo Ajukan Raperda Baru tentang Minuman Beralkohol
Liga Tenis Meja Indonesia: PTM Stoni Jawara Putra, Morning Whistle Kampiun Putri