JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial MR sebagai tersangka pembuat liquid vape berisi narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menginformasikan, MR ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) malam.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Baca Juga: Bahan Baku Kiriman dari Tiga Negara, Polisi Gerebek Produsen Liquid Vape Mengandung Sabu
Saat ini, pihak kepolisian masih terus pengembangan kasus tersebut berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Ditreskrim Narkoba akan terus menelusuri dan mengungkap keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Seorang laki-laki berinisial MR ditangkap, kemudian diungkap beberapa alat bukti di daerah Meruya yang merupakan rumah kontrakan pelaku,” kata Trunoyudo seperti dilansir PMJ News di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang bukti, ditemukan ada unsur narkotika jenis ekstasi.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Liquid Vape Mengandung Sabu, Ada Alkohol Rasa Kopi
“Ada satu ember berisi kurang lebih 20 kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500 gram, ini disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi. Kami mengamankan alat untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg bahan,” tegas dia.
Dony Alexander menambahkan, sebanyak 363 botol liquid vape mengandung sabu siap edar diamankan. Hal itu bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman udara pasif dari uap atau asap liquid vape mengandung sabu.
‘’Dengan terungkapnya tersangka MR, ribuan masyarakat Indonesia terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu,’’ ujar dia.**
Artikel Terkait
Lelaki Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan
Ratusan Kades Wonogiri Ngluruk ke Jakarta. Memperjuangkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Masih Muda, Ricky Rizal Dituntut JPU Delapan Tahun
Terkait Kasus Penganiayaan SNA, Pelaku Diduga Tunangannya Sendiri
Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi 12 Bulan di Lido Sukabumi, Proses Hukum Tetap Berjalan
Porseni NU 2023 di Solo: PWNU Sumut Targetkan Tiga Besar