Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 13:59 WIB
Terbukti lakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. (pmjnews.com)
Terbukti lakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. (pmjnews.com)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut JPU penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tiang Listrik Ditabrak Truk, 9.040 Pelanggan Mengalami Oglangan

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Masih Muda, Ricky Rizal Dituntut JPU Delapan Tahun

“Kami mohon pada majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana terdakwa seumur hidup," ujar JPU.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dan yang memberatkan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, mencoreng institusi Polri, menyebabkan anggota Polri lain terlibat.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan waktu pada Penasihat Hukum Ferdy Sambo minggu depan untuk mengajukan bukti. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X