suaramerdeka-solo.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, penjara seumur hidup.
Mungkin ada yang memahami bahwa penjara seumur hidup adalah penjara yang disesuaikan dengan usia terdakwa saat menjalani sidang.
Misalnya, usia terdakwa saat ini 50 tahun, maka penjara seumur hidup berarti dipidana penjara selama 50 tahun.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Ternyata pidana penjara seumur hidup bukan seperti itu. Lalu berapa lama pidana seumur hidup dan bagaimana penjelasannya?
Dikutip dari hukumonline, penjelasan pidana seumur hidup itu merujuk pada pasal 12 ayat (4) KUHP.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Baca Juga: Tiang Listrik Ditabrak Truk, 9.040 Pelanggan Mengalami Oglangan
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Artinya, dapat disimpulkan dasar hukum serta logika berfikir bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Jadi pidana penjara seumur hidup itu bukan penjara yang disesuaikan dengan umur terdakwa saat ini. Demikian penjelasan mengenai penjara seumur hidup berdasarkan ketentuan yang ada. **
Artikel Terkait
Girpasang Dilanda Longsor, BPBD Kirim 200 Sandbag Untuk Penanganan Darurat
Kasus KDRT Venna Mlinda, Ferry Irawan Ditahan dan Tulis Surat. Begini Isi Suratnya
Happy Asmara Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Kenapa?
Satlantas Polres Boyolali akan Bangun Monumen di Jalan Tol Semarang-Solo, Apa Tujuannya?
Perkuat Brand, The Sunan Hotel Jalin Kerja Sama dengan Suara Merdeka