suaramerdeka-solo.com - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut JPU penjara seumur hidup.
Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Berapa Lama Pidana Penjara Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya
Terkait dengan tuntutan JPU tersebut, warganet menyatakan keheranannya. Sebab dalam pasal 340 KUHP, hukuman melanggar pasal itu bisa hukuman mati.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
"Aku masih bingung kenapa Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup ya? Padahal di pasal 340 KUHP ada opsi hukuman mati. Ditambah lagi, Ferdy Sab melakukan pelanggaran lain guna menutupi tindak pidananya," tulis salah satu netizen menanggapi tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo.
"Ngikutin berbulan bulan kirain tuntutannya hukum mati," timpal netizen lainnya.
Baca Juga: Tiang Listrik Ditabrak Truk, 9.040 Pelanggan Mengalami Oglangan
"Quiz hari ini..Jika dituntut seumur hidup, vonis 20 th penjara, banding jadi 10 th penjara, berkelakuan baik selama ditahan dapat remisi...berapa lama dipernjaranya?" tulis netizen lain. **
Artikel Terkait
Kasus KDRT Venna Mlinda, Ferry Irawan Ditahan dan Tulis Surat. Begini Isi Suratnya
Lucinta Luna Ciuman dengan Pria di Klub Malam, Warganet: Sakit Minta Bantuan Allah, Dikasih Sembuh Lupa!
Satlantas Polres Boyolali akan Bangun Monumen di Jalan Tol Semarang-Solo, Apa Tujuannya?
Perkuat Brand, The Sunan Hotel Jalin Kerja Sama dengan Suara Merdeka