suaramerdeka-solo.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
JPU dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Tuntutan JPU tersebut mendapat reaksi dan tanggapan beragam dari publik. Salah satunya Ahli Hukum Pidana, Prof Dr. Mudzakir.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Dalam sebuah dialog di salah satu televisi nasional, Prof Mudzakir menyebut tuntutan tersebut aneh.
"Jaksa sendiri sudah sampaikan argumennya terutama faktor yang memberatkan sudah disebut satu persatu tapi faktor meringakan tidak ada satupun yang meringankan. Itu artinya apa? Dalam logika hukumnya kalau tidak ada faktor meringankan imbangannya hukuman maksimum," ujar Prof Mudzakir.
Baca Juga: Berapa Lama Pidana Penjara Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya
Kalau pasal 340 KUHP, lanjut Prof Mudzakir, hukumannya karena tidak ada yang meringankan. Kalau ada satu yang meringankan turun dari maksimum pada level di bawahnya.
"Kalau ada yang meringankan lagi turun lagi di bawahnya. Tapi kalau tidak ada yang meringankan, logika hukumnya adalah batas maksimum dari hukuman yang didakwaan itu. Tapi jaksa menuntutnya agak berbeda, tidak ada yang meringankan tapi tuntutannya seumur hidup," lanjutnya.
Baca Juga: Warganet Heran dengan Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Di satu sisi, apa yang mengubah maksimum menjadi seumur hidup itu apa, yang meringankan itu tidak disebutkan padahal itu tidak ada. Karena ini (340) hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Kalau dilihat dari gradasinya, tertinggi mati, seumur hidup bawahnya baru 20 tahun penjara. Diancamkan ketiga-tiganya ini untuk memberikan alternatif, tapi kalau tidak ada yang meringankan logikanya maksimum," imbuhnya. **
Artikel Terkait
Happy Asmara Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Kenapa?
Lucinta Luna Ciuman dengan Pria di Klub Malam, Warganet: Sakit Minta Bantuan Allah, Dikasih Sembuh Lupa!
Tiang Listrik Ditabrak Truk, 9.040 Pelanggan Mengalami Oglangan
Yamaha Grand Filano Resmi Meluncur, Mau Tahu Harganya?
Tersangka Penganiayaan Gadis di Bawah Umur Dibekuk Polisi Boyolali. Pelaku Ternyata Pacar Korban
Viral! Sebut Jokowi Fir'aun, Cak Nun Panen Hujatan