Di Rejang Lebong Bengkulu, Selingkuh dan Asusila Terancam Hukum Cambuk dan Denda

- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:33 WIB
Rejang Lebong menerapkan hukuman cambuk dan denda bagi pelaku asusila termasuk perselingkuhan. (ilustrasi hukuman cambuk (ist))
Rejang Lebong menerapkan hukuman cambuk dan denda bagi pelaku asusila termasuk perselingkuhan. (ilustrasi hukuman cambuk (ist))

REJANG LEBONG, suaramerdeka-solo.comHukum cambuk tidak hanya berlaku di wilayah Aceh saja. 

Pelaku tindak asusila atau hal-hal yang terkait perzinaan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, juga diterapkan hukuman itu. Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong menerapkan hukuman berat.

Pelaku tindak asusila, selingkuh dan hal yang berbau perzinaan di Rejang Lebong, akan dikenai sanksi berupa hukuman cambuk 100 kali, diarak keliling kampung dan harus membayar denda. Hukuman itu untuk memberi efek jera.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Prof Mudzakir: Ini Aneh

Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir mengatakan, sepanjang tahun 2022, ada 4 kasus asusila, perzinaan atau perselingkuhan yang dilaporkan masyarakat ke BMA Rejang Lebong, dan pelakunya dijatuhi hukum cambuk.

Para pelaku dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, harus membayar denda sesuai dengan ketentuan hukum adat, juga diharuskan cuci kampung dengan menyembelih dua ekor kambing.

Baca Juga: Viral! Sebut Jokowi Fir'aun, Cak Nun Panen Hujatan

"Tahun 2023 ini, sudah ada satu kasus yang dijatuhi hukuman cambuk. Kasusnya melibatkan oknum kepala dusun yang selingkuh dengan istri orang di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya," ujar Ahmad Faizir, Selasa (17/1/2023).

Penerapan hukum adat pada pelaku tindak asusila, bertujuan agar ke depannya orang takut melakukan hal serupa. Penerapan hukuman diberlakukan selama masih bisa diselesaikan di tingkat BMA melalui program "restorative justice". Jika tak bisa, akan dilanjutkan ke kepolisian.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Gadis di Bawah Umur Dibekuk Polisi Boyolali. Pelaku Ternyata Pacar Korban

"Hukum adat berlaku juga untuk kasus yang arahnya ke perzinaan, misalnya seorang laki-laki yang membawa pergi istri orang. Hukuman cambuk diberlakukan bukan hanya kepada seorang yang berstatus suami atau istri, tapi juga untuk pasangan muda-mudi," ujar dia. **

sumber: ANTARA

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X