Ribuan Kades Demo Tuntut Perpanjangan Jabatan, Jokowi Disebut Menyetujui

- Rabu, 18 Januari 2023 | 06:00 WIB
Ribuan KadesdDemo di DPR menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 Tahun.  (Foto: CNN)
Ribuan KadesdDemo di DPR menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 Tahun. (Foto: CNN)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Ribuan kepala desa (Kades) menggelar aksi demo di DPR terkait dengan perpanjangan masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun.

Salah satu alasan meminta perpanjangan jabatan tersebut adanya persaingan politik menjadi berkurang.

Terkait dengan aspirasi tersebut, DPR RI telah menyetujui usulan untuk melakukan
revisi UU No.6 tahun 2014. Di satu sisi terkait dengan aksi tersebut, Presiden Jokowi disebut juga sudah menyetujui.

Baca Juga: Imlek Tahun 2023 Shio Apa? Apa Saja Shio yang Disebut Beruntung, Ini Jawabannya

Hal tersebut diungkapkan Budiman Sujatmiko usai dipanggil Presiden di Istana Negara terkait dengan aksi para kades di DPR tersebut.

Poltikus PDIP yang ikut menggagas lahirnya UU Desa tersebut mengatakan, para kades menuntut perubahan periodesasi jabatan kades yang diatur di UU Desa.

Baca Juga: Viral! Sebut Jokowi Fir'aun, Cak Nun Panen Hujatan

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman dikutip suaramerdeka-solo.com dari Antara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Prof Mudzakir: Ini Aneh

Dijelaskan, dalam perjalanan pemerintahan di desa kerap terjadi konflik sosial imbas dari pilkades. Hal itu disebabkan pada saat Pilkades sering bersinggungan dengan tetangga dan keluarga.

Sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Baca Juga: Di Rejang Lebong Bengkulu, Selingkuh dan Asusila Terancam Hukum Cambuk dan Denda

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’."

Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X