Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Perkosaan Gadis di Bawah Umur di Brebes

- Rabu, 18 Januari 2023 | 10:06 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.  (SMSolo/Joko Murdowo)
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. (SMSolo/Joko Murdowo)

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com – Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis di bawah umur di wilayah Brebes memantik perhatian anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana. Dia meminta kasus pemerkosaan yang dimediasi damai oleh sebuah LSM tersebut, diusut tuntas.

Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan enam pelaku itu diperkirakan terjadi pada Desember 2022.

Melalui mediasi pihak dari salah satu LSM kasus itu didamaikan di rumah kepala desa, tanpa kehadiran polisi. Enam orang pelaku seolah bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: R, Warga Simo Korban Perkosaan Bohongan, Belum Diproses Pidana

Kasusnya tidak berlanjut ke polisi. Pihak keluarga bersedia menerima uang kompensasi. Ironisnya, keluarga korban hanya menerima separo dari jumlah uang yang dijanjikan.

Terkait kejadian itu, Eva meminta Polres Brebes dan Polda Jateng mengusut tuntas kasus ini. Apalagi sebagai seorang perempuan, Eva sangat menyayangkan dengan telah selesai kasus itu melalui jalur luar peradilan.

“Keluarga korban harus mendapatkan keadilan,” katanya dalam pertemuan dengan wartawan di kawasan Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Selasa (17/1) malam.

Baca Juga: Razia Kos-kosan di Sragen: Polisi Amankan 12 Pasangan, Empat di Bawah Umur

Dia menjelaskan, restorative justice memang bisa dilakukan untuk beberapa kasus. Namun tidak bisa diterapkan pada tindak pidana kekerasan seksual.

Kekerasan seksual adalah bentuk kesengajaan dan mengakibatkan trauma pada korban, serta bukan merupakan delik aduan.

“Apalagi korbannya masih dibawah umur, kasihan sekali,” ungkapnya.

Aparat kepolisian diminta menegakan hukum sesuai undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan.

Baca Juga: Penganiayaan Gadis di Bawah Umur, Berawal dari Kenalan di Alun-alun Pengging

“Ini kan, negara hukum. Memang ada restorative justice. Tapi tidak untuk kasus ini. Proses hukum harus tetap dijalankan secara adil.”

Pihaknya juga meminta aparat kepolisian mengusut oknum LSM yang diduga memediasi kasus itu. Apalagi tersiar kabar jika, uang kompensasi yang diberikan pelaku itu tak semuanya diberikan ke keluarga korban.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X