BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com – Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis di bawah umur di wilayah Brebes memantik perhatian anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana. Dia meminta kasus pemerkosaan yang dimediasi damai oleh sebuah LSM tersebut, diusut tuntas.
Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan enam pelaku itu diperkirakan terjadi pada Desember 2022.
Melalui mediasi pihak dari salah satu LSM kasus itu didamaikan di rumah kepala desa, tanpa kehadiran polisi. Enam orang pelaku seolah bebas dari jeratan hukum.
Baca Juga: R, Warga Simo Korban Perkosaan Bohongan, Belum Diproses Pidana
Kasusnya tidak berlanjut ke polisi. Pihak keluarga bersedia menerima uang kompensasi. Ironisnya, keluarga korban hanya menerima separo dari jumlah uang yang dijanjikan.
Terkait kejadian itu, Eva meminta Polres Brebes dan Polda Jateng mengusut tuntas kasus ini. Apalagi sebagai seorang perempuan, Eva sangat menyayangkan dengan telah selesai kasus itu melalui jalur luar peradilan.
“Keluarga korban harus mendapatkan keadilan,” katanya dalam pertemuan dengan wartawan di kawasan Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Selasa (17/1) malam.
Baca Juga: Razia Kos-kosan di Sragen: Polisi Amankan 12 Pasangan, Empat di Bawah Umur
Dia menjelaskan, restorative justice memang bisa dilakukan untuk beberapa kasus. Namun tidak bisa diterapkan pada tindak pidana kekerasan seksual.
Kekerasan seksual adalah bentuk kesengajaan dan mengakibatkan trauma pada korban, serta bukan merupakan delik aduan.
“Apalagi korbannya masih dibawah umur, kasihan sekali,” ungkapnya.
Aparat kepolisian diminta menegakan hukum sesuai undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan.
Baca Juga: Penganiayaan Gadis di Bawah Umur, Berawal dari Kenalan di Alun-alun Pengging
“Ini kan, negara hukum. Memang ada restorative justice. Tapi tidak untuk kasus ini. Proses hukum harus tetap dijalankan secara adil.”
Pihaknya juga meminta aparat kepolisian mengusut oknum LSM yang diduga memediasi kasus itu. Apalagi tersiar kabar jika, uang kompensasi yang diberikan pelaku itu tak semuanya diberikan ke keluarga korban.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun ke Bawah
Usai 'Depak' Aboubakar dari Al-Nassr, Debut Ronaldo di Liga Pro Saudi Pada Senin Dini Hari?
Cak Nun Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Jokowi, Netizen: Sombong dan Arogan!
Lima Kandidat Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI. Ini Daftarnya
Duel Reuni Ronaldo Vs Messi, CR7 Bakal Jadi Kapten Tim All-Star XI Saudi Saat Menjamu PSG