JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Di satu sisi, KPI menilai kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Karena kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yg secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
Baca Juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Perkosaan Gadis di Bawah Umur di Brebes
“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” ucap komisioner KPAI, Dian Sasmita di Kantor KPAI, dalam rilisnya yang diterima suaramerdeka.solo.com.
Terkait dengan kasus ini, KPAI koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah.
Tujuannya untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: Cak Nun Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Jokowi, Netizen: Sombong dan Arogan!
“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak, selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” lanjut Komisioner KPAI Subkom Pengaduan ini.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun ke Bawah
Diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Baca Juga: Ribuan Kades Demo Tuntut Perpanjangan Jabatan, Jokowi Disebut Menyetujui
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan enam pelaku itu diperkirakan terjadi pada Desember 2022.
Melalui mediasi pihak dari salah satu LSM kasus itu didamaikan di rumah kepala desa, tanpa kehadiran polisi. Enam orang pelaku seolah bebas dari jeratan hukum. **
Artikel Terkait
Bus Agung Sejati Terbakar di Terminal Krisak, Wonogiri
Desain Lion Air disorot Warganet, Ada Apa?
Imlek Tahun 2023 Shio Apa? Apa Saja Shio yang Disebut Beruntung, Ini Jawabannya
Sebut Presiden Jokowi Firaun, Cak Nun Minta Maaf dan Mengaku Kesambet!
Lima Kandidat Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI. Ini Daftarnya