Hari Ini Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan Jaksa

- Rabu, 18 Januari 2023 | 10:49 WIB
Bharada Eliezer atau Bharada E hari ini dijadwalkan jalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jakarta Selatan. (SMSolo/dok)
Bharada Eliezer atau Bharada E hari ini dijadwalkan jalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jakarta Selatan. (SMSolo/dok)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Bharada Eliezer atau Brarada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Rabu (18/1/2023).

Selaian Bharada E, sidang juga akan mengagendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi.

Sebelumnya, tiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. Yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dengan tuntutan penjara 8 tahun dan Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Prof Mudzakir: Ini Aneh

"Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Bharada Eliezer sendiri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun ke Bawah

Terkait dengan tuntutan untuk Bharada Eliezer publik banyak yang cemas dan berharap Eliezer dituntut ringan bahkan dibebaskan. Sebab dia hanya korban dari kasus tersebut.

Bahkan dalam podcast Uya Kuya, Menko Polhukam Mahduf MD meyakini Bharada E akan dijatuhi hukuman ringan.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!

"Menurut saya (hukuman Eliezer) ringan. Karena kalau dia tidak bicara tidak terbuka. Memang semula dia menutupi, sebulan dia bertahan bohong. Tapi begitu dia buka semuanya terbuka. Menurut saya dia layak dapat keringanan, bahkan secara teori dia bisa bebas, secara teori tetapi tidak tahu hakimnya membebaskan atau tidak," ungkap Mahfud MD. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X