JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi sendiri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Hari Ini Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan Jaksa
Terkait hal tersebut, pihak dari keluarga Brigadir J berharap terdakwa Putri mendapatkan tuntutan maksimal.
“Keluarga berharap tuntutan maksimal,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023) dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Hari Ini Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan Jaksa
Dikatakannya, tuntutan maksimal terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga, serta masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, tiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. Yakni Kuat Ma'ruf, Rixky Rizal Wibowo dan Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut penjara 8 tahun sedang Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. **
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Prof Mudzakir: Ini Aneh
Ribuan Kades Demo Tuntut Perpanjangan Jabatan, Jokowi Disebut Menyetujui
Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun ke Bawah
Sebut Presiden Jokowi Firaun, Cak Nun Minta Maaf dan Mengaku Kesambet!
Cak Nun Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Jokowi, Netizen: Sombong dan Arogan!
Kasus Seksual Anak di Brebes Selesai dengan Mediasi, KPAI: Indonesia Darurat!