Putri Candrawathi Dituntut Hari Ini, Ini Harapan Keluarga Brigadir J

- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:28 WIB
Sidang tuntutan hukuman Putri Candrawathi dan Bharada E hari ini. Ini harapan keluarga Brigadir J. (Foto/Istimewa.)
Sidang tuntutan hukuman Putri Candrawathi dan Bharada E hari ini. Ini harapan keluarga Brigadir J. (Foto/Istimewa.)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU di PN Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi sendiri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Hari Ini Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan Jaksa

Terkait hal tersebut, pihak dari keluarga Brigadir J berharap terdakwa Putri mendapatkan tuntutan maksimal.

“Keluarga berharap tuntutan maksimal,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023) dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Hari Ini Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan Jaksa

Dikatakannya, tuntutan maksimal terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga, serta masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, tiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. Yakni Kuat Ma'ruf, Rixky Rizal Wibowo dan Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut penjara 8 tahun sedang Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X