JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Harapan keluarga Brigadir J agar terdakwa Putri Candrawathi dihukum maksimal, nampaknya meleset.
Sebab, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU untuk Putri Candrawathi, JPU hanya menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Hari Ini, Ini Harapan Keluarga Brigadir J
"Kepada majelis hakim PN Jaksel yang memeriska dan memimpin sidang perkara ini menyatakan terdakwa PC turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlbeih dahulu sebagaiaman diatur dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana pada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan tuntutan yang disambut gemuruh pengunjung sidang yang seolah tidak percaya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun ke Bawah
Dalam pertimbangannya, JPU menilai Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dipenjara. PC juga dianggap berbelit belit, tidak menyesali perbuatannya.
Atas pembacaan tuntutan tersebut Majelis Hakim sempat meminta pengunjung untuk tenang. Selanjutnya, majelis meminta tanggapan dari terdakwa dan memberian kesempatan minggu depan untuk melakukan pembelaan. **
Artikel Terkait
Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Berapa Lama Pidana Penjara Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya
Warganet Heran dengan Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Prof Mudzakir: Ini Aneh