Berstatus JC, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU. Dianggap Cederai Rasa Keadilan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:47 WIB
Terdakwa Richard Eliezer tertunduk usai mendengar tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.   (SMSolo/tangkapan layar)
Terdakwa Richard Eliezer tertunduk usai mendengar tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara. (SMSolo/tangkapan layar)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - JPU kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer dituntut oleh JPU hukuman penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut merupakan yang tertinggi dari tiga terdakwa lain. Yaitu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo bahkan Putri Candrawati. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

JPU menyebut, yang memberatkan Richard Eliezer adalah sebagai eksekutor, menimbulkan duka mendalam bagai keluarga korban dan menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Baca Juga: Galian C di Bulu Kembali Beroperasi, LSM: Bupati dan Forkopimda Disepelekan Masak Diam Saja?

Sedangkan yang meringankan adalah berlaku sopan, sebagai justice collaborator (JC), menyesali perbuatannya, belum pernah dipenjara dan dimaafkan oleh keluarga korban.

"Kami JPU demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU yang langsung disambut teriakan histeris dari pengunjung.

Baca Juga: Terkepung Proyek Tol Solo-Jogja, Masjid di Desa Sambon Ini Belum Juga Dirobohkan. Ini Penyebabnya

Bahkan sidang tersebut sempat di skors oleh Majelis Hakim karena terjadi kegaduhan. Atas tuntutan tersebut Richard Eliezer tertunduk dan sempat menyeka air matanya.

Terkait dengan tuntutan itu, tim penasehat hukum Richard Eliezer Rony Talapesi mengatakan, tuntutan JPU mencederai rasa keadilan karena itu pihaknya akan melakukan nota pembelaan.

Baca Juga: JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara Potong Masa Tahanan, Pengunjung Sidang Bergemuruh

"Kami hargai JPU, tetapi klien kami tidak mempunyai niat sudah terungkap di persidangan. Status Richard Eliezer sebagai JC konsisten dan kooperatif, tidak diperhatikan dan dilihat JPU," ujar Rony.

"Kami akan terus berjuang maksimal, kami akan erikan nota pembelaan yang terbaik agar ke depan tidak terjadi seperti kesewenang-wenangan antara kelas atas dan bawah," tegasnya.

Baca Juga: Netizen Geram dan Buru Akun Medsos Penghina Presiden Jokowi dan Ibu Negara, Apa Kata Gibran?

"Kami berharap Hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," imbuhnya. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X