Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Martin Simanjuntak: Tuntut Bebas Saja!

- Rabu, 18 Januari 2023 | 21:07 WIB
Martin Simanjuntak , pengacara keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi oleh jaksa.
Martin Simanjuntak , pengacara keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi oleh jaksa.

suaramerdeka-solo.com - Kekecewaan tergambar jelas dari keluarga almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J pasca tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak menyatakan keluarga sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.

"Ibunda dari Joshua sedang menangis nangis di rumahnya merasakan bagaimana ketidakadilan hukum di Indonesia ini. Kalau bukan pada JPU, kita memberikan mandat atau wewenang untuk menuntut keadilan pada para terdakwa, kepada siapa lagi kita harus mengandalkan," kata Martin menganggapi tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sidak Alun-alun Kota Klaten, Komisi 3 DPRD Kecewa: Pekerjaannya Asal-asalan

Martin mengatakan sangat kecewa karena pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun.

"Membunuh atau merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai dengan 8 tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah, tuntut bebas saja. Buat apa dituntut 8 tahun," ujarnya.

Baca Juga: BPCB Jateng: Rekonstruksi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo Tetap Butuh Kajian

Dia juga menyatakan, tidak tahu apa yang menajdi dasar jaksa hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun.

Kalau mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, yang sudah dihilangkan nyawanya secara berencana, keluarganya diintimidasi dituduh pemerkosa, dituduh pelaku kekerasan seksual, hanya dihukum 8 tahun, kata Martin, tidak hanya keluarga korban yang marah.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, LPSK Kecewa! Rekomendasi JC Tidak Dianggap

Masyarakat juga marah. Itu kan ada pilihan di pasal 340 diancam dengan pidana, paling lama 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti di fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual.

"Masak orang jahat yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan, hanya dihargai tuntutan 8 tahun? Nanti besuk-besuk orang akan membunuh orang secara berencana," ujar Martin Simanjutak. ** 

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X