Marak 'Mengemis Online' yang Ekspolitasi Lansia, Menteri Risma: Laporkan ke Polisi!

- Kamis, 19 Januari 2023 | 10:24 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok .  (SMSolo/dok Kemensos RI)
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok . (SMSolo/dok Kemensos RI)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kementerian Sosial (Kemensos) merespon maraknya pengemis online yang di platform media sosial TikTok.

Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia.

Dimana ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

Baca Juga: Disorot, Ornamen Alun-alun Klaten Mulai Dibenahi. Masa Pemeliharaan 1 Tahun

Terkait maraknya eksploitasi tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Pemda untuk menindak tegas ngemis online di medsos.

Yakni, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Richard Eliezer Terlihat Mengusap Air Mata saat Pembacaan Tuntutan, Publik: Akting!

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis.

Baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Martin Simanjuntak: Tuntut Bebas Saja!

Dalam SE tersebut juga diatur mengenai tindakan yang harus dilakukan jika menemukan eksplotasi. Pemda dan masyarakat diminta melaporkan kepada Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi.

Baca Juga: Berstatus JC, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU. Dianggap Cederai Rasa Keadilan

"Lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi," tulis Biro Humas Kemensos dikutip suaramerdeka-solo.com dari kemensos.go.id. ** 

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X