Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Status Justice Collaborator Disoal Publik, Ini Kata Kejagung

- Kamis, 19 Januari 2023 | 11:36 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan 12 tahun bagi Richard Eliezer sudah tepat. (Istimewa )
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan 12 tahun bagi Richard Eliezer sudah tepat. (Istimewa )

suaramerdeka-solo.com - Tuntutan jaksa pada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J selama 12 tahun penjara masih menjadi perbincangan publik.

Publik tidak percaya bahwa jaksa menuntut Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga terdakwa lainnya. Yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.

Tuntutan bagi Richard Eliezer berada di bawah Ferdy Sambo. Ketidakpercayaan publik atas tuntutan tersebut lebih dikarenakan bahwa Richard Eliezer berstatus Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Catat! Solo Safari Mulai Dibuka 27 Januari 2023

Terlebih, Richard lah yang dinilai telah membuka kasus itu dengan terang benderang sehingga sampai di pengadilan. Tidak hanya publik, LPSK juga menyesali putusan jaksa tersebut. Sebab LPSK menilai rekomendasi sebagai JC diabaikan oleh jaksa.

"Bharada E, seorg justice collaborator, yang kesaksiannya membuka kasus pembunuhan Yosua, diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara PC, KM, RR "hanya" diancam hukuman 8 thn penjara. Bagaimana logikanya?" tulis Grace Natalie dalam twitternya @grace_nat.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, LPSK Kecewa! Rekomendasi JC Tidak Dianggap

Lalu apa kata Kejagung terkait dengan tuntutan 12 tahun bagi Richard Eliezer ini?

Dalam sebuah acara dialog di salah satu televisi nasional, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan, tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Richard Eliezer sudah tepat.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Richard Eliezer Terlihat Mengusap Air Mata saat Pembacaan Tuntutan, Publik: Akting!

Fadil juga membantah tudingan LSPK dan publik bahwa Kejagung tidak menghormati rekomendasi LPSK terkait dengan JC.

"Dalam hal menuntut terdakwa ada parameter yang jelas. Jaksa pasti menggali alat bukti peran seseorang. sehingga kami menghukum orang juga berbeda tentang tinggi rendahnya tuntutan pidana," ujar Fadil.

Baca Juga: Disorot, Ornamen Alun-alun Klaten Mulai Dibenahi. Masa Pemeliharaan 1 Tahun

Dia mengatakan gradasi tuntutan itu berbeda. Dia mencontohkan Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup atas pertimbangan dia sebagai intelektual dader dan menghendaki kematian.

Lalu untuk mewujudkan itu dia Ricky Rical tetapi menolak dan meminta Richard Eliezer untuk menghabisi korban Yosua.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X