Publik Bereaksi Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Jampidum: Ibu Putri Ada di Dalam Kamar

- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:41 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menanggapi kekecewaan publik terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawati dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi. (SMSolo/tangkapan layar.)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menanggapi kekecewaan publik terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawati dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi. (SMSolo/tangkapan layar.)

suaramerdeka-solo.com - Publik dibuat geleng-geleng kepala dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara oleh jaksa.

Tuntutan tersebut menurut publik jauh dari harapan, sebab publik menilai akar persoalan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J ini adalah Putri Candrawathi.

Karena itu, publik berharap Putri Candrawathi mendapat tuntutan yang setimpal. Bahkan Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban Brigadir J menyindir dengan mengatakan Putri dituntut bebas saja.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Martin Simanjuntak: Tuntut Bebas Saja!

Terkait dengan hal itu, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi nasional mengatakan, peran setiap tersangka itu berbeda.

"Dalam teori hukum pidana, ada kesamaan kehendak dan niat antar para tersangka ini, tapi perannya beda. Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, itu fakta persidangan," kata Fadil.

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Masuk Solo Safari dan Ada Pertunjukan Apa Saja?

Fadil menambahkan, dia (PC) tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan. Sama dengan Kuat Ma'ruf yang ada di lokasi itu. Tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi dia mengetahi ada perencanaan.

"Menurut kami 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi itu, sudah tepat. Tentang berapa nanti keputusan hakim, kami serahkan pada hakim," ujar Fadil.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Status Justice Collaborator Disoal Publik, Ini Kata Kejagung

Karena menurut Fadil, hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa. Tinggal hakim menilai alat bukti itu sudah cukup atau tidak, apakah peran itu sudah cukup atau tidak.

Terkait dengan kekecewaan publik, termasuk keluarga korban Yosua atas tuntutan tersebut, Fadil mengatakan, pihaknya belum tentu bisa memuaskan semua pihak.

Baca Juga: Marak 'Mengemis Online' yang Ekspolitasi Lansia, Menteri Risma: Laporkan ke Polisi!

"Kalau tentang netizen yang tidak puas, keluarga korban atau ibu korban yang tidak puas, kami belum tentu bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini. Tapi kami berupaya untuk memberikan keadilan." **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X