JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meminta tidak ada penggiringan opini terkait dengan tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan Fadil Zumhana saat menggelar konferensi pers menanggapi putusan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang direspon oleh publik dengan kekecewaan.
"Tidak ada polemik. Bagi saya kita ini beda sudut pandang dan hal itu wajar. Kalau korban menyatakan kurang tinggi (tuntutan) saya berempati, kalau terdakwa bilang ketinggian, itu hak terdakwa," ujar Fadil dipantau dari YouTube Kompas TV.
Namun demikian, Fadil menjelaskan proses hukum masih berjalan. Masih ada pledoi, replik, ada putusan hakim. "Jadi prosesnya masih panjang," tambahnya.
Karena itu dia berharap tidak ada banyak opini yang dilemparkan. Sebab dalam hal ini adalah penegakan hukum.
Baca Juga: Tahun 2022, Ada 1.395 Wanita di Karanganyar Jadi Janda!
"Jangan media ikut mengadili, jangan membentuk opini. Biarkan hakim berpikir jernih, jaksa berpikri jernih dan penasihat hukum berpikir jernih, nanti hukumannya dari hakim. Jangan kita giring opini mengarah kepada sesuatu, ga boleh. Hargai kewenangan JPU dan Hakim," tandasnya.
Fadil juga menegaskan bahwa Kejagung miliki kewenangan yang penuh, dalam penuntutan juga punya parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapapun.
Baca Juga: Publik Bereaksi Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Jampidum: Ibu Putri Ada di Dalam Kamar
"Masuk angin, gak ada masuk angin. Ini saya tegaskan, dari awal proses pra penuntutan tidak ada masuk angin," tegasnya.
Karena itu Kejagung meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Berapa Harga Tiket Masuk Solo Safari dan Ada Pertunjukan Apa Saja?
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," katanya, Kamis (19/1).
Dijelaskan, JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.
Artikel Terkait
Terkepung Proyek Tol Solo-Jogja, Masjid di Desa Sambon Ini Belum Juga Dirobohkan. Ini Penyebabnya
Berstatus JC, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU. Dianggap Cederai Rasa Keadilan
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, LPSK Kecewa! Rekomendasi JC Tidak Dianggap
Richard Eliezer Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa!
BPCB Jateng: Rekonstruksi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo Tetap Butuh Kajian
Panwas Desa/Kelurahan di Klaten Minim Peminat? Butuh 401 Orang, Baru 437 Pendaftar
Jaksa Penuntut Richard Eliezer Terlihat Mengusap Air Mata saat Pembacaan Tuntutan, Publik: Akting!
Disorot, Ornamen Alun-alun Klaten Mulai Dibenahi. Masa Pemeliharaan 1 Tahun
Dini Hari Memangsa Ayam, Ular Piton Berhasil Ditangkap TRC BPBD Boyolali