Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta. Ini Rinciannya

- Jumat, 20 Januari 2023 | 19:14 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI bahas kenaikan biaya haji (Sumber foto: Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI bahas kenaikan biaya haji (Sumber foto: Kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.comBiaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M diusulkan sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar naik Rp 514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya.

Usulan BPIH dari Kementerian Agama (Kemenag) RI itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Pada rapat dengan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023 itu, Menteri Agama mengatakan bahwa usulan tersebut besarnya 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Baca Juga: Dear Media dan Humas Kemenag, Tertarik Jadi Petugas Haji? Ini Syaratnya

"Usulan tersebut atas pertimbangan memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasinya juga sudah melalui kajian,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (20/1/2023).

Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menag menambahkan, BPIH Tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 atau 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59,46 persen.

Baca Juga: Tinggi, Minat Pendaftar Haji di Boyolali. Didominasi Usia Muda

Sedangkan usulan Kemenag untuk BPIH tahun 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.

Biaya tersebut digunakan untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784, akomodasi di Makkah Rp 18.768.000, akomodasi Madinah Rp 5.601.840, Living Cost Rp 4.080.000, Visa Rp 1.224.000, dan paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

‘’Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang,’’ ujar Yaqut.

Baca Juga: Berapa Calon Haji Boyolali yang Diberangkatkan 2023? Kemenag Masih Tunggu Daftar Kuotanya

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH tidak tergerus. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah,” imbuh Yaqut.

Yang kedua soal istitha'ah, yakni kemampuan menjalankan ibadah. Mampu menjadi syarat menunaikan haji. "Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X