Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Santri, FM Seorang Kiai dan Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan

- Jumat, 20 Januari 2023 | 19:30 WIB
FM, seorang kiai sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Jember ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. (IST)
FM, seorang kiai sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Jember ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. (IST)

JEMBER, suaramerdeka-solo.com - Polisi menahan kiai FM, pengasuh salah satu pondok pesantren di Jember dalam kasus dugaan kekerasan seksual pada santriwatinya.

Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023 dengan modus tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.

"Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," jelas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, di Mapolres Jember.

Baca Juga: Wow... Tersangka Pembunuhan Berencana Terkait Keracunan di Bantargebang Punya Enam Istri?

FM dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Perangkat Desa Cangkol Mojolaban yang Hanyut Ditemukan Meninggal

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Kapolres.

Status FM sendiri sudah tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan anggota Polres.

Baca Juga: Dilaporkan Cabuli Santriwati ke Polres Jember, Kiai di Jember Membantah dan akan Tuntut Balik

Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.

Terkait barang bukti, diamankan sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop. ** 

Sumber: ANTARA

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X