Website Pemerintah Disusupi Situs Judi Online. Kok Bisa?

- Jumat, 20 Januari 2023 | 19:59 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Divisi Humas Polri)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Divisi Humas Polri)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Belakang ini, sejumlah situs resmi pemerintah disusupi iklan judi online ilegal. Iklan-iklan tempelan judi online masih terlihat hilang muncul di situs-situs resmi pemerintah.

Padahal pada tahun 2021 silam, polisi sudah menjaring sindikat penyusup iklan judi online. Namun tampaknya, pelakunya masih cukup banyak dan berhasil menyusupi website resmi milik pemerintah.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap temuan iklan judi online yang sering muncul di sejumlah laman website resmi milik pemerintah.

Baca Juga: Apin BK, Bos Judi Online Ditangkap di Malaysia

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terduga pelakunya. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan penangkapan.

"Kami sudah melakukan upaya penyelidikan dan akan kami ungkap," ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar seperti dilansir dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (20/1/2023).

Namun demikian, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum memaparkan secara rinci, tentang nama-nama pelaku, karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, para terduga pelaku sudah masuk target operasi.

Baca Juga: 500 Rekening Judi Online Diblokir PPATK. Ada Rekening Ibu Rumah Tangga, Polisi Sampai Mahasiswa

"Para terduga pelakunya sudah ada beberapa target operasi yang sudah kami incar. Mohon doa dari rekan-rekan semua, semoga dalam waktu dekat akan kita rilis,” imbuh dia.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X