JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Belakang ini, sejumlah situs resmi pemerintah disusupi iklan judi online ilegal. Iklan-iklan tempelan judi online masih terlihat hilang muncul di situs-situs resmi pemerintah.
Padahal pada tahun 2021 silam, polisi sudah menjaring sindikat penyusup iklan judi online. Namun tampaknya, pelakunya masih cukup banyak dan berhasil menyusupi website resmi milik pemerintah.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap temuan iklan judi online yang sering muncul di sejumlah laman website resmi milik pemerintah.
Baca Juga: Apin BK, Bos Judi Online Ditangkap di Malaysia
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terduga pelakunya. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan penangkapan.
"Kami sudah melakukan upaya penyelidikan dan akan kami ungkap," ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar seperti dilansir dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (20/1/2023).
Namun demikian, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum memaparkan secara rinci, tentang nama-nama pelaku, karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, para terduga pelaku sudah masuk target operasi.
Baca Juga: 500 Rekening Judi Online Diblokir PPATK. Ada Rekening Ibu Rumah Tangga, Polisi Sampai Mahasiswa
"Para terduga pelakunya sudah ada beberapa target operasi yang sudah kami incar. Mohon doa dari rekan-rekan semua, semoga dalam waktu dekat akan kita rilis,” imbuh dia.**
Artikel Terkait
Proliga 2023: Pertamina Fastron Tertangguh Putri di Putaran Pertama
Harga Beras Medium Naik Jadi Rp 11.500/Kg, Operasi Pasar di Sragen Berlanjut
Wonogiri akan Gelar Jajan Durian dan Kuliner Jadul di Alun-alun
Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta. Ini Rinciannya
Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Santri, FM Seorang Kiai dan Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan