JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma,ruf sampaikan pledoi.
Pledoi atau pembelaan dibacakan sendiri oleh Kuat Ma'ruf di alam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dalam kesempatan tersebut kuat Ma,ruf mengutip salah satu ayat Al Quran. Tepatnya Surat AR Rahman ayat 9.
Baca Juga: Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Polisi Temukan Kondom Sutra Warna Merah
"Saya mohon maaf sebelum saya akhiri saya ingin mengutip ayat Al Quran sesuai agama saya Islam, Surat Ar Rahman ayat 9. Wa aqiimul wazna bilqisti wa laa tukhsirul miizaan," ungkap Kuat Ma'ruf di persidangan.
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya karena yang saya pahami majelis yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih," ujarnya mengakhiri pembacaan pledoi.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Pada kesempatan tersebut Kuat Ma'ruf yang oleh JPU didakwa melanggar pasal 340 KUHP juga mengatakan, dia pernah ditolong oleh almarhum Brigadir Joshua.
"Saya dituduh selingkuh dengan ibu Putri. Di satu sisi, saya dan almarhum baik kepada saya. Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja, alhmarhum Joshua pernah membantu saya. Karena saat itu anak saya belum bayar skeolah."
Baca Juga: Siswi SMP Kelas 3 Dibunuh! Mayatnya Ditemukan Dilahan Kosong Dekat Karaoke KCRI
"Saya akui saya ini bodoh, dan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Yang mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya iktu merencanakan ikut pembunuhan pada almarhum Joshua?" kata Kuat. **
sumber: Live KompasTV
Artikel Terkait
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, LPSK Kecewa! Rekomendasi JC Tidak Dianggap
Richard Eliezer Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa!
Jaksa Penuntut Richard Eliezer Terlihat Mengusap Air Mata saat Pembacaan Tuntutan, Publik: Akting!
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Status Justice Collaborator Disoal Publik, Ini Kata Kejagung
Ternyata Ayah Richard Eliezer Dipecat sebagai Sopir Perusahaan