JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Pasca tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU terhadap terdakwa Richard Eliezer, publik menyuarakan ketidak puasan dan meminta Presiden Jokowi turun tangan.
Publik menilai tuntutan terhadap justice collaborator itu melukai rasa keadilan terlebih Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara saja.
Lalu apa kata Presiden Jokowi? Dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet Presiden Jokowi memberikan tanggapan mengenai kasus persidangan Ferdy Sambo cs.
Baca Juga: Menyebut Jokowi Adalah Fir'aun, Aktivis 98 Bongkar Siapa Cak Nun dan Diminta Jujur. Ini Katanya
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Semua kasus, tidak," ujar presiden saat meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Menurut Presiden, hal itu dilakukan karena harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, LPSK Kecewa! Rekomendasi JC Tidak Dianggap
Sebelumnya, ibu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi sang anak.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sendiri dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Kaesang Berhasrat Terjun ke Panggung Politik, Jokowi dan Gibran Kaget!
Artikel Terkait
Ekspresi Jaksa Saat Bacakan Tuntutan untuk Richard Eliezer jadi Sorotan, Apa Kata Pakar Mikro Ekspresi?
Tanggapi Tuntutan 12 Tahun untuk Richard Eliezer Reza Indragiri: Antiklimaks itu Kian Dekat
Ternyata Ayah Richard Eliezer Dipecat sebagai Sopir Perusahaan
Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf Kutip Surat Ar Rahman dan Bilang Bodoh