JAKARTA, suarmerdeka-solo.com - Tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer dari jaksap penuntut umum (JPU) mengundang reaksi publik.
Tuntutan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, sebab Richard Eliezer adalah pembongkar kasus tersebut. Namun statusnya sebagai justice collaborator tidak dianggap oleh jaksa.
Terkait dengan hal itu, sejumlah rekan-rekan Richard Eliezer di Brimob datang ke sidang PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2022).
Baca Juga: Hingga Sore Ini Kebakaran di PT Adiraksa Belum Padam. Pasukan Damkar Terkendala Pasokan Air
Bahkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan pada Richard Eliezer terpampang di PN Jakarta Selatan.
Dua karangan bunga di PN terlihat ditujukan untuk mendukung Bharada E dan juga Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Tertangkap. Ini Dia Tampangnya!
Karangan bunga yang ditujukan untuk Bharada E meminta kepada hakim untuk menghargai kejujuran dan status Justice Collaborator.
“We Love You Icad. Pak Hakim tolong Richard, hargai kejujurannya. Berikan haknya sebagai Justice Collaborator, terus semangat Icad."
Sementara satu karangan bunga lain terlihat dari rekan seangkatan Bharada E dari Bharapana Nusantara 46 yang mendukung Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso untuk menyelesaikan tugas dengan kejujuran.
Artikel Terkait
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, LPSK Kecewa! Rekomendasi JC Tidak Dianggap
Richard Eliezer Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa!
Ekspresi Jaksa Saat Bacakan Tuntutan untuk Richard Eliezer jadi Sorotan, Apa Kata Pakar Mikro Ekspresi?
Ada Brigjen Dikabarkan Gerilya untuk Ferdy Sambo Agar Bebas, Mahfud MD: Mayjen Saya Banyak
Ternyata Ayah Richard Eliezer Dipecat sebagai Sopir Perusahaan
Terkait Desakan Publik Soal Tuntutan Richard Eliezer, Jokowi: Tidak Bisa!
Bacakan Pledoi, Ferdy Sambo Frustasi, Putus Asa dan 'Pembelaan yang Sia-sia'