Disebut dalam Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Hukumanmu Ringan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 12:34 WIB
Mahfud MD mendoakan Richard Eliezer mendapat hukuman ringan. (Instagram/Moh Mahfud MD)
Mahfud MD mendoakan Richard Eliezer mendapat hukuman ringan. (Instagram/Moh Mahfud MD)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Pledoi terdakwa Richard Eliezer yang dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, membuat publik nyesek.

Bahkan publik menyebut, hari itu adalah sebagai hari menangis berjamaah. Ya, Richard Eliezer memang di mata publik mendapat tempat yang istimewa, terlepas dari tindakannya menembak Brgadir J hingga meninggal.

Namun publik menilai apa yang dilakukan Richard Eliezer adalah melaksanakan perintah atasannya kala itu, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rencana Menikah Tertunda, Richard Eliezer Ikhlas Jika Tunangannya Meninggalkannya

Tuntutan JPU terhadap Richard selama 12 tahun penjara membuat publik benar-benar gusar dan menyebut tuntutan itu melukai rasa keadilan. Sebab selama ini Richard jujur dan yang membuka kasus itu dengan terang benderang.

Momen jaksa yang membacakan tuntutan menunjukkan gesture yang seolah berat hati dan bertentangan dengan nuraninya, menjadikan publik semakin simpati pada Richard.

Baca Juga: Sebelum Dikunjungi Anies Baswedan, Rumah Mantan Gubernur Banteng Dilempar Puluhan Ular Kobra

Karena itulah saat Richard Eliezer membacakan pembelaannya, banyak warganet khususnya yang menyatakan kesedihan dan kepedihannya. Tidak hanya itu, Menkopolhukkamn Mahfud MD juga ikut bersuara.

Melalui akun twitter pribadinya Mahduf MD mendoakan Richard Eliezer mendapat hukuman ringan.

Baca Juga: Amankan Lahan yang Dipakai SBPU Sejak 1997, Ahli Waris Beri Tanda Batas

"Adinda Richard Eliezer. Sya senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan banyak terimakasih kpd byk pihak, termasuk kpd sya. Sya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum hakimlah yg berwenang memutuskan hukuman," tulis @mohmahfudmd.

Mahud juga mengatakan ingat betul kasus tersebut menjadi terbuka pada 8 Agutsus 2022 silam. Dimana Richard membuka rahasia kasus itu bukan tembak menembak melainkan pembunuhan.

Baca Juga: Teman Seangkatan Richard Eliezer di Brimob 'Serbu' PN Jakarta Selatan

"Sejak itu smeua jd terbuka, trmkk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenaria. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krh tlh mengatakan kebernaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis," tulis Mahfud Md. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Kreatif Sumbang PDB Rp 1.134,9 Triliun

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:50 WIB

Viral! Usai Kritik Ridwan Kamil, Guru SMK Dipecat

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:17 WIB
X