JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua meminta majelis hakim menolak pledoi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menurut jaksa, pledoi Kuat Ma'ruf penuh dengan curhatan dan tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Keterlaluan! Bayan Jadi Penadah Motor Curian, Akhirnya Diringkus Polisi
Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya. Jaksa menganggap penjelasan pleidoi yang dibacakan hanya mendukung argumentasi pihak terdakwa, serta bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.
Sementara terhadap pledoi Ricky Rizal Wiboowo, JPU menilai bahwa nota pembelaan terdakwa tidak berdasar hukum.
“Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti,' ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Sehingga, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan dari pihak terdakwa Ricky dan turut menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer,” jelas jaksa.
Baca Juga: Tradisi di Lereng Merapi. Meriah, Kirab Budaya dan Merti Dukuh di Cabeankunti
Terkait dengan replik dari jaksa tersebut, netizen justru khawatir takut di prank. Hal itu berkaca pada tuntutan Richard Eliezer yang dituntut lebih tinggi dari keduanya, yakni 12 tahun penjara.
Netizen mengaku kecewa dengan jaksa yang hanya menuntut keduanya 8 tahun penjara padahal mereka terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan berbelit belit. **
Artikel Terkait
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Masih Muda, Ricky Rizal Dituntut JPU Delapan Tahun
Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf Kutip Surat Ar Rahman dan Bilang Bodoh
Rencana Menikah Tertunda, Richard Eliezer Ikhlas Jika Tunangannya Meninggalkannya