JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Kuat Ma,ruf dan Rick Rizal. Penuh Curhatan dan Tidak Berdasar

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:41 WIB
JPU meminta majelis hakim menolak pledoi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (tangkapan layar YouTube KompasTV/britakan.com))
JPU meminta majelis hakim menolak pledoi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (tangkapan layar YouTube KompasTV/britakan.com))

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua meminta majelis hakim menolak pledoi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Menurut jaksa, pledoi Kuat Ma'ruf penuh dengan curhatan dan tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Keterlaluan! Bayan Jadi Penadah Motor Curian, Akhirnya Diringkus Polisi

Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya. Jaksa menganggap penjelasan pleidoi yang dibacakan hanya mendukung argumentasi pihak terdakwa, serta bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.

Sementara terhadap pledoi Ricky Rizal Wiboowo, JPU menilai bahwa nota pembelaan terdakwa tidak berdasar hukum.

Baca Juga: Disebut dalam Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Hukumanmu Ringan

“Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti,' ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Sehingga, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan dari pihak terdakwa Ricky dan turut menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer,” jelas jaksa.

Baca Juga: Tradisi di Lereng Merapi. Meriah, Kirab Budaya dan Merti Dukuh di Cabeankunti

Terkait dengan replik dari jaksa tersebut, netizen justru khawatir takut di prank. Hal itu berkaca pada tuntutan Richard Eliezer yang dituntut lebih tinggi dari keduanya, yakni 12 tahun penjara.

Netizen mengaku kecewa dengan jaksa yang hanya menuntut keduanya 8 tahun penjara padahal mereka terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan berbelit belit. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X