Bekasi, suaramerdeka-solo.com – Seorang pekerja seks komersial (PSK) online ditusuk teman kencannya di sebuah apartemen di Kota Bekasi.
PSK malang itu ditusuk pisau hingga tiga kali oleh DS (21), karena menolak berhubungan intim tanpa menggunakan pengaman atau alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, DS itu ditangkap aparat Polsek Bekasi Timur. Dia pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Adhitya mengungkapkan, kejadian itu bermula saat DS yang tidak bisa tidur memesan jasa PSK melalui aplikasi kencan.
Akhirnya, mereka bertemu di sebuah apartemen di Kota Bekasi, setelah pelaku dan korban menyepakati harga Rp 300 ribu.
"Karena iseng saat tidak bisa tidur, pelaku memesan korban untuk melakukan hubungan intim," kata Ridha Adhitya seperti dilansir PMJ News, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Miris.. Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Polisi Tangkap 5 Mucikari
Namun, saat pelaku mengajak berhubungan intim, korban menolak karena pelaku DS tak mau memakai pengaman alat kontrasepsi.
"Tidak jadi berhubungan intim, korban menolak karena pelaku tidak mau menggunakan alat pengaman," imbuh dia.
Akibat penolakan itu, DS menjadi marah. Tanpa pikir panjang dia menusuk tubuh korban dengan pisau hingga tiga kali. Kini pelaku ditangkap polisi bersama barang bukti.**
Artikel Terkait
Tiga Warga Klaten Meninggal. Pecah Ban, Mobil Terbalik di Jalan Tol Semarang-Solo
Mau Camping di Bukit Sidoguro Klaten? Bisa Nikmati Sunrise Rowo Jombor, Lho..
Saat Viaduk Gilingan Solo Direnovasi, Lalu Lintas di Gilingan dan Ngemplak Berpotensi Tambah Padat
Pengen Ziarah ke Makam Istri, Kakek 70 Tahun Nekat Curi Mobil
Rumah Pedagang Ayam Jatisrono Disatroni Pencuri, 134 Gram Emas Raib
Kejurprov Jateng, Tim Selam Klaten Bawa Pulang 2 Emas dari Magelang