Jaksa Agung Ditantang Debat Terbuka Mantan Hakim sekaligus Pakar Pidana soal Richard Eliezer, Berani?

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 12:14 WIB
Mantan Hakim sekaligus pakar hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menantang debat terbuak dengan Jaksa Agung terkait istilah eksekutor, dilema yuridis dan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. (Tangkap Layar YouTube Metro TV)
Mantan Hakim sekaligus pakar hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menantang debat terbuak dengan Jaksa Agung terkait istilah eksekutor, dilema yuridis dan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. (Tangkap Layar YouTube Metro TV)

suaramerdeka-solo.com - Tuntutan JPU penjara 12 tahun bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer ditanggapi kecewa oleh banyak pihak.

Bahkan, mantan hakim sekaligus pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan atau yang akrab disapa Kang Asep menantang debat terbuka terkait dengan tuntutan jaksa serta replik jaksa.

Dimana dalam replik atas pledoi Richard Eliezer dan kuasa hukumnya, jaksa menyebut dilema yuridis dan Richard adalah eksekutor.

Baca Juga: Pledoi Richard Eliezer Ditolak, Mahfud MD Unggah Kartun, Sindir Siapa?

"Jelas kliennya Roni (Richard Eliezer) itu adalah JC atau bukan justice calculator. Kalau menghitung 8 sama 15 itu namanya kalkulator. Pahami itu UU LPSK itu paling ringan, ya berarti bisa lepas bisa bebas," ungkap Kang Asep dalam sebuah acara di salah satu televisi swasta nasional.

Selain itu Asep juga menyoroti tentang istilah eksekutor yang disampaikan oleh jaksa. Hal itu menunjukkan gamang dan bingungnya seorang penuntut umum mengeluarkan kata dilema yuridis.

Baca Juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Seorang Pria Diamankan Warga ke Mapolsek Ampel

"Kalau dilema yuridis berarti tidak bisa baca pasal," ujar Asep yang sewaktu menjadi hakim pernah mengadili anak presiden hingga Gubernur BI dan BLBLI ini.

Terkait dengan istilah eksekutor yang disematkan pada Richar eliezer, Asep menyatakan, kalau belajar hukum harus belajar terminilogi hukum.

Baca Juga: Gibran Dikabarkan Lumpuh Total!

"Terminologi hukum itu adalah eksekutor, eksekutor itu yang melaksanakan eksekusi. Kalau pidana yang melaksanakan eksekusi adalah JPU, kalau perdata namanya juru sita. Kalau jaksa menggunakan pasal 55 jelas Eliezer itu bukan eksekutor. Disuruh melakukan yang menyuruh Sambo (FS)," ujarnya.

Jadi, lanjut Asep, kalau JPU mengatakan eksekutor maka hukumannya besar, dia mengaku heran.

Baca Juga: Istri Pelaku Pembununan Siswi SMP di Sukoharjo Tak Peduli Suaminya Dihukum Mati!

"Ini gimana, mengerti tidak hukum namanya eksekutor, ya anda (JPU) eksekutor. Melaksanakan eksekutor melaksanakan eksekusi, upaya paksa. Eliezer tidak melakukan upaya paksa dia itu diperintah oleh sang jendral."

"Lebih parah lagi dianalogikan lagi lebih berat lagi Sambo, ngerti ga di pidana itu ga boleh analogi. Satu berkas satu perkara itulah yang diproses. Eliezer itu statusnya dari awal JC," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X