suaramerdeka-solo.com - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi buah bibir publik. Kali ini, Niita dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari PMJNews.
Baca Juga: Gugatan Sudah Kelar, Warga Minta Crane di Proyek Gedung Pertemuan Sukoharjo Digeser
Pelapor Nikita Mirzani adalah Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Baca Juga: Tarif PBB 2023 Naik Ugal-ugalan, Warga Solo: Jangan Mentang-mentang!
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Baca Juga: Remaja Jaman Now! Mainnya Membawa Gergaji Dimodifikasi jadi Senjata Tajam
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. **
Artikel Terkait
Rumahnya Dikepung Polisi Sejak Jam 3 Pagi, Nikita Mirzani: Ancurin Aja Pak Silahkan Monggo
Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall
Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang
Dinyatakan Tidak Bersalah dan Bebas, Nikita Mirzani: Tunggu Gebrakan Saya di Tahun 2023
Dituding Transgender Nikita Mirzani, Netizen ini Beberkan Fakta Jenis Kelamin Bunda Corla