Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polisi. Dilaporkan Kasus Apa?

- Senin, 6 Februari 2023 | 15:10 WIB
Nikita Mirzani kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.  (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

suaramerdeka-solo.com - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi buah bibir publik. Kali ini, Niita dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Gugatan Sudah Kelar, Warga Minta Crane di Proyek Gedung Pertemuan Sukoharjo Digeser

Pelapor Nikita Mirzani adalah Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Baca Juga: Tarif PBB 2023 Naik Ugal-ugalan, Warga Solo: Jangan Mentang-mentang!

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Baca Juga: Remaja Jaman Now! Mainnya Membawa Gergaji Dimodifikasi jadi Senjata Tajam

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X