Jelang Vonis, Seratusan Guru Besar dari Aliansi Akademisi Indonesia Turun Gunung Bela Richard Eliezer

- Selasa, 7 Februari 2023 | 13:01 WIB
Seratusan Guru Besar yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia dari berbagai lintas ilmu dan universitas sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan menyatakan dukungan pada Richard Eliezer.  (SMsolo/tangkapan layar Kompas TV)
Seratusan Guru Besar yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia dari berbagai lintas ilmu dan universitas sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan menyatakan dukungan pada Richard Eliezer. (SMsolo/tangkapan layar Kompas TV)

suaramerdeka-solo.com - Menjelang vonis bagi Eliezer">Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Aliansi Akademisi Indonesia berikan dukungan.

Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri dari 122 Guru Besar dari berbagai lintas ilmu dan universitas mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke PN Jakarta Selatan.

Ada beberapa alasan mereka memberikan dukungan tersebut. Ada setidaknya lima poin yang dijadikan alasan.

Baca Juga: Ribuan Warga Wonogiri Punya Nama Slamet, Apa Makna dan Filosofi Slamet?

Pertama, Eliezer">Richard Eliezer adalah seperti disampaikan oleh jaksa dan Hakim, pembuka kotak pandora.

Alasan kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Bharada E dan atasannya, sehingga perintahnya sukar ditolak.

Baca Juga: Di Jimbung, Ada Ayam Broiler Rasa Ayam Kampung Nonvaksin. Kok Bisa?

Ketiga, mendukung Bharada E untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti menyelamatkan anak muda berumur 24 tahun yang masa depannya masih panjang.

Keempat, pembelaannya memberi pembelajaran berarti tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang dilakukan segera. Agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

Baca Juga: Ini Kelakuan Oknum ASN di Rembang. Jam Kerja Bukannya Ngantor Malah 'Ngajari' THL Perempuan di Kamar Hotel!

Terakhir, keberadaan Eliezer dalam kasus ini memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.

"Karena Eliezer itu mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya, apalagi kandas oleh atasannya sendiri," Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas UI.

Hal senada disampaikan Asep Iwan Iriawan, tidak ada dilema yuridis. Justru persoalannya diselesaikan dengan menggunakan UU LPSK.

Baca Juga: Jaksa Agung Ditantang Debat Terbuka Mantan Hakim sekaligus Pakar Pidana soal Richard Eliezer, Berani?

"Pasal 10 (a) juncto pasal 5 itu adalah paling ringan, ringan itu bisa lepas bisa bebas," ujar Asep.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X