Sidang Vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim Sebut Tidak Temukan Adanya Pelecehan Seksual

- Senin, 13 Februari 2023 | 13:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J memasuki sidang dengan agenda vonis. Majelis hakim menyebut tidak ada butki terjadi pelecehan seksual sebagaimana klaim Putri Candrawathi.  (Foto: Property Kompas TV)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J memasuki sidang dengan agenda vonis. Majelis hakim menyebut tidak ada butki terjadi pelecehan seksual sebagaimana klaim Putri Candrawathi. (Foto: Property Kompas TV)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, menyebut tidak ada bukti pendukung yang valid terjadi pelecehan atau kekerasan seksual.

Hal tersebut diungkapkan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: KPU Sukoharjo Terjunkan 2.533 Petugas Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih. Gunakan Sistem E Coklit

Selain itu, unsur kedua yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.

“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Proliga 2023: Berebut Satu Tiket Tersisa ke Final Four, Samator Unggul Selangkah dari BNI 46

Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban.

Sehingga, ia menilai mendiang Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang mempunyai posisi lebih unggul.

Baca Juga: NPCI Jateng Kembali Rekrut 20 Pelatih untuk Kembangkan Olahraga Disabilitas di Daerah

Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” katanya.**

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X