JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, menyebut tidak ada bukti pendukung yang valid terjadi pelecehan atau kekerasan seksual.
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: KPU Sukoharjo Terjunkan 2.533 Petugas Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih. Gunakan Sistem E Coklit
Selain itu, unsur kedua yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Proliga 2023: Berebut Satu Tiket Tersisa ke Final Four, Samator Unggul Selangkah dari BNI 46
Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban.
Sehingga, ia menilai mendiang Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang mempunyai posisi lebih unggul.
Baca Juga: NPCI Jateng Kembali Rekrut 20 Pelatih untuk Kembangkan Olahraga Disabilitas di Daerah
Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri
“Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” katanya.**
Artikel Terkait
Berapa Lama Pidana Penjara Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo? Ini Penjelasannya
Warganet Heran dengan Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Prof Mudzakir: Ini Aneh
Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun ke Bawah
Ada Brigjen Dikabarkan Gerilya untuk Ferdy Sambo Agar Bebas, Mahfud MD: Mayjen Saya Banyak
Bacakan Pledoi, Ferdy Sambo Frustasi, Putus Asa dan 'Pembelaan yang Sia-sia'