JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Sesuai sinyal selama persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Bahkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menganggap yang ada hanya sakit hati. Keyakinan itu berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan.
Dalam persidangan terdahulu terungkap berdasarkan keterangan saksi Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat di Rumah Magelang.
Saat itu, Kuat Ma'ruf memanggil ART Susi untuk memeriksa kondisi Putri Candrawathi di kamarnya, dan dia menemukan Putri tergeletak di depan kamar mandi.
Hakim juga menimbang, keterangan bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu, Putri sadar dan menangis seperti ketakutan. Dia menanyakan “Mana Ricky, mana Richard, mana HP ku?”
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati, 'Kado' Pahit Ferdy Sambo dari Hakim Wahyu Imam Santoso
"PC bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu’. Apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," ujar Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim melihat ada kejanggalan dalam kronologi kejadian. Saat itu, Brigadir J dan ajudan lain ikut merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 7 Juli 2022. Dan hubungan Brigadir J dan Putri tak ada masalah.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Dari kesaksian adik Brigadir J, Mahareza Putra, pada 4 Juli 2022, dia menerima pesan WA dari Putri berisi foto korban sedang setrika baju anak-anak PC, sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang.
"Foto itu ditulis 'Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya’. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap almarhum Yosua,” tegas Hakim Wahyu.
Baca Juga: Sebuah Warung di Obyek Wisata Cokro Tulung Tertimpa Pohon Munggur Raksasa
Hakim menilai ada perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga melapor ke suaminya, Ferdy Sambo, seolah-olah terjadi pelecehan atau kekerasan seksual.
“Dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga membuat pesan seolah-olah korban telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan,’’ imbuh Wahyu.
Artikel Terkait
Ahli Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong
Putri Candrawathi Dituntut Hari Ini, Ini Harapan Keluarga Brigadir J
JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara Potong Masa Tahanan, Pengunjung Sidang Bergemuruh
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Martin Simanjuntak: Tuntut Bebas Saja!
Publik Bereaksi Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Jampidum: Ibu Putri Ada di Dalam Kamar