Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:15 WIB
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas tragedi pembunuhan berencana Brigadir Joshua (Tangkapan layar)
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas tragedi pembunuhan berencana Brigadir Joshua (Tangkapan layar)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati, giliran Putri Candrawathi diganjar vonis 20 tahun penjar aoleh majelis hakim PN Pajakrat Selatan.

Vonis tersebut jauh di ats tuntutan JPU yang hanya menjatuhkan tuntutan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Hakim: Tak Ada Pelecehan Seksual, Yang Ada Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X