JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati, giliran Putri Candrawathi diganjar vonis 20 tahun penjar aoleh majelis hakim PN Pajakrat Selatan.
Vonis tersebut jauh di ats tuntutan JPU yang hanya menjatuhkan tuntutan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Hakim: Tak Ada Pelecehan Seksual, Yang Ada Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **
Artikel Terkait
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Imam Santoso Banjir Pujian. Keluarga Yosua Puas!
Vonis Hukuman Mati, 'Kado' Pahit Ferdy Sambo dari Hakim Wahyu Imam Santoso
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen. Pembelanya Mendramatisasi Fakta
Sebuah Warung di Obyek Wisata Cokro Tulung Tertimpa Pohon Munggur Raksasa
Perbaikan Jalan Longsor di Desa Tanjung, Kecamatan Klego Dijanjikan Sebulan. Selama Perbaikan Jalur Ditutup