JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Wahyu Imam santoso, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **
Artikel Terkait
Hakim: Tak Ada Pelecehan Seksual, Yang Ada Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J
Pakar Pidana Asep Iriawan: Bersyukur tapi Pesimistis Eksekusi Mati Bagi Ferdy Sambo Diterapkan
Ferdy Sambo Divonis Mati, Apa Kata Kejagung?
Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah jika Berkelakuan Baik? Begini Isi KUHP Baru Soal Pidana Mati
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Menunggu 'Kado' Valentine dari Majelis Hakim
Ditahan, Sopir Fortuner yang Tabrak Brio Mewek dan Minta Maaf