Hari Valentine, Kuat Ma'ruf 'Dikado' 15 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:19 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. (SMSolo/tangkapan layar Metro TV)
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. (SMSolo/tangkapan layar Metro TV)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Wahyu Imam santoso, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X