JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan serta mencoreng institusi kepolisian, terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut lebih ringan dari vonis untuk Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara.
Namun vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Hari Valentine, Kuat Ma'ruf 'Dikado' 15 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal secara sah dan menyakinkan turut serta tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan.
Baca Juga: Ditahan, Sopir Fortuner yang Tabrak Brio Mewek dan Minta Maaf
Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan masih bisa memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Menanggapi vonis itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin mengatakan seharusnya vonis Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Valentine Day ala Satlantas Polres Sukoharjo, Yang Tertib Dapat Coklat
Tetapi ada pertimbangan hakim yang meringankan, yakni masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk Kuat Ma'ruf hanya ada satu hal yang meringankan.
"Tetapi keinginan keluarga agar vonis berat sudah dipenuhi. Karena dia (Ricky Rizal) terus konsisten berbohong dan berbelit-belit. Semoga ini jadi pembelajaran," ujar Kamarudin. **
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen. Pembelanya Mendramatisasi Fakta
Hakim: Tak Ada Pelecehan Seksual, Yang Ada Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J
Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara
Kirab Tingalan Dalem Jumenengan Kembali Diagendakan. Raja Keraton Solo dan Gibran Akan Naik Kereta Kencana
Pakar Pidana Asep Iriawan: Bersyukur tapi Pesimistis Eksekusi Mati Bagi Ferdy Sambo Diterapkan
Ferdy Sambo Divonis Mati, Apa Kata Kejagung?
Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah jika Berkelakuan Baik? Begini Isi KUHP Baru Soal Pidana Mati