Divonis 13 Tahun Penjara, Vonis Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf

- Selasa, 14 Februari 2023 | 15:57 WIB
Terdakwa Ricky Rizal divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 13 tahun. (SMSolo/tangkapan layar KOmpas TV)
Terdakwa Ricky Rizal divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 13 tahun. (SMSolo/tangkapan layar KOmpas TV)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan serta mencoreng institusi kepolisian, terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut lebih ringan dari vonis untuk Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara.

Namun vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hari Valentine, Kuat Ma'ruf 'Dikado' 15 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal secara sah dan menyakinkan turut serta tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan.

Baca Juga: Ditahan, Sopir Fortuner yang Tabrak Brio Mewek dan Minta Maaf

Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan masih bisa memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin mengatakan seharusnya vonis Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Valentine Day ala Satlantas Polres Sukoharjo, Yang Tertib Dapat Coklat

Tetapi ada pertimbangan hakim yang meringankan, yakni masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk Kuat Ma'ruf hanya ada satu hal yang meringankan.

"Tetapi keinginan keluarga agar vonis berat sudah dipenuhi. Karena dia (Ricky Rizal) terus konsisten berbohong dan berbelit-belit. Semoga ini jadi pembelajaran," ujar Kamarudin. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X