suaramerdeka-solo.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mendapatkan putusan atau vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis majelis hakim pada empat terdakwa tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup, di tangan majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa, diganjar pidana mati.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Sementara istrinya, Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut JPU selama 8 tahun penjara, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kuat Ma'ruf terdakwa ketiga yang mendapat giliran mendengarkan putusan hakim, 'dikado' 15 tahun penjara di Hari Valentine oleh majelis hakim.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara
Padahal sebelumnya Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara di hari yang sama terdakwa Ricky Rizal juga diganjar vonis pidana selama 13 tahun dari sebelumnya dituntut JPU 8 tahun.
Terkait dengan tuntutan tersebut, publik khususnya netizen metar-ketir dan cemas terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim pada terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: Hari Valentine, Kuat Ma'ruf 'Dikado' 15 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Sebab pada persidangan sebelumnya JPU menuntut 12 tahun penjara karena Eliezer dianggap sebagai eksekutor. Terkait tuntutan tersebut publik bergolak bahkan muncul Sahabat Pengadilan yang membela Richard Eliezer.
Mereka menilai tuntutan 12 tahun penjara tidak layak dijatuhkan pada Richard Eliezer yang berstatus justice collabolator.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Vonis Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf
Bahkan keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Eliezer dan berharap dia mendapat keringanan hukuman.
"takutnya pidana eliezer lebih tinggi dari om kuat," kata netizen.
Artikel Terkait
Tanggapi Tuntutan 12 Tahun untuk Richard Eliezer Reza Indragiri: Antiklimaks itu Kian Dekat
Ternyata Ayah Richard Eliezer Dipecat sebagai Sopir Perusahaan
Teman Seangkatan Richard Eliezer di Brimob 'Serbu' PN Jakarta Selatan
Richard Eliezer Bacakan Pedoi, Warganet Nangis Berjamaah
Rencana Menikah Tertunda, Richard Eliezer Ikhlas Jika Tunangannya Meninggalkannya
Disebut dalam Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Hukumanmu Ringan
Pledoi Richard Eliezer Ditolak, Mahfud MD Unggah Kartun, Sindir Siapa?
Jaksa Agung Ditantang Debat Terbuka Mantan Hakim sekaligus Pakar Pidana soal Richard Eliezer, Berani?