suaramerdeka-solo.com - Tiga majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, mendapatkan apresiasi dari publik di tanah air atas vonis yang dijatuhkan pada empat tersangka.
Yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dengan vonnis 15 tahun dan Ricky Rizal dengan 13 tahun pidana penjara.
Publik menyatakan puas dan bangga dengan tiga sosok hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Mereka menilai hukuman tersebut sudah tepat dan mewakili keadilan publik.
Keluarga korban Brigadir J juga menyatakan bangga dengan majelis hakim atas vonis tersebut.
Namun di satu sisi, publik juga mencemaskan keselamatan tiga majelis hakim tersebut. Mereka khawatir pasca vonis tersebut keselamatan mereka terancam.
Untuk iketahui tiga majelis hakim yang memimpin sidang kasus Ferdy Sambo diketuai oleh hakim wahyu Imam Santoso dengan hakim kedua Morgan Simanjutak dan hakim ketiga Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Selain Faktor Cuaca, Longsor di Tawangmangu Dipicu Pipa Pamsimas yang Patah
"Se Indonesia mendoakan pak hakim wahyu, semoga Allah selalu melindungi keluarganya dri segala marabahaya org baik selalu di lindungi Allah," tulis warganet.
"Sehat terus pak, serahkan keselamatan bpk pd sang pencipta," timpal netizen lainnya.
"Semoga Yang Mulia Majelis Hakim dan para Hakim Anggota serta keluarga selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dimanapun berada Ammin," kata netizen. **
Artikel Terkait
Dilaporkan ke KY, Ketua Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo Ternyata Pernah Bertugas di PN Karanganyar
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Imam Santoso Banjir Pujian. Keluarga Yosua Puas!
Vonis Hukuman Mati, 'Kado' Pahit Ferdy Sambo dari Hakim Wahyu Imam Santoso
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen. Pembelanya Mendramatisasi Fakta
Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara
Hari Valentine, Kuat Ma'ruf 'Dikado' 15 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Divonis 13 Tahun Penjara, Vonis Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf