SOLO, suaramerdeka-solo.com – Musyawarah Kota atau Muskot Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surakarta bakal digelar, karena pengurus periode 2017 - 2021 segera berakhir.
Ketua Bidang Buru Perbakin Surakarta periode 2017-2021, Edi Sumarsono berharap agar Muskot yang akan dilaksanakan Pengprov Perbakin Jateng dalam waktu maksimal 60 hari ke depan, benar-benar terselenggara secara sportif, transparan dan bebas intervensi.
Selain itu, pelaksanaan Muskot nanti diharapkan dapat segera membentuk kepengurusan baru 2021-2025, sesuai ketentuan perundangan.
“Kami menghendaki agar calon Ketua Perbakin Kota Surakarta dipilih sesuai ketentuan pasal 40 UU Sistem Keolahragaan Nasional dan peraturan pelaksanaannya, yakni pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang Mandiri, Netral dan Bebas Intervensi,” tandas Edi.
Baca Juga: Libas PPSM Magelang 3-1, Persika Karanganyar Puncaki Klasemen Sementara Grup D Liga 3 Jateng
Edi yang telah 30 tahun lebih bergabung dalam Perbakin memaparkan, dalam ketentuan itu disebutkan seorang pejabat publik seperti presiden/ wakil presiden, anggota kabinet, gubernur/ wakil gubernur, walikota/ wakil walikota, bupati, wakil bupati, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, kapolri dan panglima TNI, tidak diperkenankan rangkap jabatan sebagai ketua pada organisasi keolahragaan.
Menurut dia, ketentuan tersebut harus ditaati demi mewujudkan organisasi olahraga yang benar.
Dengan mengikuti aturan UU Sistem Keolahragaan Nasional, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dalam pelaksanaan Muskot, maka perjalanan organisasi ke depan tidak memunculkan persoalan.
Baca Juga: Ulang Tahun di Peparnas XVI Papua: Osrita, Ketua NPCI Jateng Berharap Kontingennya Pertahankan Peringkat
“Jadi, kembalikan ke marwahnya. Kami mewakili teman-teman merasa perlu menyuarakan hal ini, agar Muskot Perbakin Kota Surakarta nanti berjalan lancar, serta tidak terjadi kegaduhan,” ujar Edi, didampingi Sekretaris Perbakin Surakarta periode 2017-2021, Heru Susanto.
Dia menjelaskan, aturan tegas mengenai calon ketua juga tercantum pada pasal 5 Anggaran Dasar Perbakin yang menyebutkan, Perbakin adalah organisasi olahraga nasional yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
Sekaligus Kode Etik Perbakin angka 12 yang pada pokoknya menyebutkan, Perbakin sangat menjunjung prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Prinsip Good Corporate Governance ini adalah transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi/ kemandirian dan kesetaraan. Tujuan kami, biar tidak ada masalah di kemudian hari, biar tidak digugat karena dianggap tidak sah,” tandas Edi.*
Artikel Terkait
Pasar Wisata Ngatpaingan Kembali Buka. Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Uang Benggol
Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas Diretas. Mengunggah Konten Pornografi
Kakak Beradik Juara Lomba Dalang Cilik dan Remaja Wonogiri
Libas PPSM Magelang 3-1, Persika Karanganyar Puncaki Klasemen Sementara Grup D Liga 3 Jateng
Menengok Goa Raja, Tempat Pertemuan Pangeran Diponegoro dengan PB VI saat Perang Jawa Berkecamuk